
PROGRAM INVESTASI
MandiriInvesta BUKAN program bisnis dengan sistem TAHAPAN. Dana investasi Anda murni kami kelola di bisnis FOREX TRADING. Tanpa perlu menunggu penambahan jumlah member baru, semua investor berhak mendapatkan profit bulanan TANPA KECUALI selama kontrak 18 bulan.
Berinvestasi di Mandiriinvesta adalah menjadi pilihan yang sangat tepat bagi anda..
Memang semua transaksi di lakukan secara online dan transfer bank, tetapi kami mengutamakan kepercayaan, rasa keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab, sehingga hak dan kewajiban kami dan investor sama-sama terpenuhi dan bisnis ini aman dan tidak SCAM.
Kami sekeluarga juga takut jika adzab menimpa kami di dunia dan akhirat jika kami mengkhianati kejujuran itu.
AKAN DIKELOLA DIMANA UANG YANG ANDA INVESTASIKAN ?
Uang yang anda investasikan kepada mandiriinvesta akan dikelola di bisnis global, pasar uang dunia yaitu FOREX TRADING.
Bekerjasama dengan broker kelas dunia berpusat di Canada yang perwakilan di Indonesia ada di kota metropolitan Surabaya, FXClearing Grup, Jl Raya Kalirungkut (di kompleks Carrefour), Surabaya, Indonesia.
Account trading Mandiriinvesta adalah : 1100682/1107050 ( Mini Account ) dan yang maksimal deposit 5000 $ ( Rp.50.000.000 ) untuk indonesia dan 279012 ( ECN Account ) untuk Internasional yang deposit 1.000.000 $ ( Rp.10 Milliar ).
Kami juga resmi sebagai INTRODUCING BROKER ( IB ) atau AGEN FXCLEARING nomer : 286000. Anda dapat KLIK : www.ind.fxclearing.com/ib/286, sehingga anda lebih yakin bahwa uang investasi anda benar-benar ditradingkan di FOREX atau KLIK: Logo FXClearing warna Orange.
Grafik diatas adalah Software Trading yang kami gunakan, dengan indicator yang mudah dimengerti, kami dapat melakukan Order BUY / SELL dengan mudah pula, dengan demikian, profit akan kita dapatkan.
MENGAPA UANG ANDA,KAMI KELOLA DI FOREX ?
Karena FOREX adalah pilihan bisnis yang tepat. Selagi di dunia ini masih ada “mata uang” maka bisnis forex msih tetap berjalan.Demikian juga tentunya dengan MANDIRIINVESTA
Saudaraku, HATI-HATI dengan BISNIS yang mengklaim bahwa dana member dikelola di Forex Trading, tanyakan kepada Admin-nya, ditradingkan di Broker mana dana-dana tersebut, Broker Lokal atau International?? dan berapa nomer Login atau Nomer Account nya..
Konsep bisnis ini adalah "PASTI-INSYA ALLOH"...
PASTI, karena kami ingin benar-benar menjaga amanah, menjalankan bisnis ini dengan amanah, jujur dan profitable.
INSYA ALLOH, karena panjang-pendek umur kami telah Dia tentukan. Tapi tidak perlu khawatir, seandainya saat ini Tuhan menghendaki nyawa saya, maka PASTI saat ini juga telah muncul seorang pengganti, Saudaraku SUNARTO...adalah bakal trader handal yang telah saya siapkan, dan telah teruji kejujuran dan amanahnya.
Untuk itulah kami ingin bekerja sama dengan para invertor, dengan memberikan pelayanan yang baik dan menyenangkan, karena investor adalah MITRA dan kami ingin menjadi yang terbaik bagi mitra.
Mandiriinvesta tidak akan memberikan imimg2 semu atau janji2 palsu atau merekayasa dan tidak masuk akal.
Kami juga tidak akan memberikan profit hingga ratusan persen besarnya kepada para investor.
Kami telah pertimbangan dengan matang baik secara matematika, bisnis, psikologis dan lain-lainnya, bahwa dengan sharing profit yang kami berikan kepada investor pasif sebesar 20-50 % per bulan dari besarnya nilai investasi ( Rp.200.000,-) atau Rp.40.000 - Rp.100.000 per bulan sangatlah masuk akal, dengan harapan investasi anda tetap aman di tempat kami dan bertahan lama serta berkelanjutan.
Lihatlah ilustrasi profit sharing di Marketing Plan
Kami percaya anda akan memutuskan dengan hati nurani dan penuh nalar serta logika, bisnis investasi yang seperti apa yang akan bertahan lama, daripada hanya diberikan janji ratusan persen setelah itu SCAM…kabur dan menghilang entah kemana…
PROGRAM PELATIHAN FOREX
Pengelola Mandiriinvesta juga BERHARAP BESAR agar para member dapat mandiri, belajar mengelola uang sendiri, untuk mempersiapkan masa depan anda. Pensiun Anda dikemudian hari.
Jangan hanya "suka" ber-Investasi, apalagi menginvestasikan uang yang cukup besar, di tempat yang "tidak tepat". Jika itu terjadi, maka siap-siaplah untuk bangkrut, Hancuuuuurrr berkeping-keping..Tidak berdaya..Uang satu-satunya yang Anda miliki, lenyap dalam sekejap.
INVESTASI yang sesungguhnya adalah BELAJAR, Bersusah payah diawal, peras otak, tidak kenal lelah untuk belajar, maka dikemudian hari, sudah menjadi hukum-Nya...akan meraih kesuksesan...menuai hasil dari belajar itu.
MENGAPA BANYAK YANG GAGAL DI FOREX TRADING?
Pikiran negatif langsung muncul di kepala mereka yang telah GAGAL, begitu mendengar kata FOREX.
SAUDARAKU, Saya dan pak Sunarto tidak tahu lagi harus bagaimana mengukir kata-kata,agar Anda semua yakin bahwa Trading FOREX tidaklah sesulit yang dibayangkan. Berita miring tentang GAGAL nya seseorang dalam trading forex ternyata telah menjadi HANTU POCONG yang bergentayangan dan menakutkan di sekitar kita.
Batin saya menjerit, hati saya menangis, karena justru kegagalan seseorang yang Anda jadikan cermin.
Mengapa tidak yakin pada Tuhan, yang telah memberikan kelebihan dalam diri Anda ? Mengapa kita tidak mencoba menunjukan kemampuan diri kita di hadapan Tuhan, bahwa kita mampu, sehingga Tuhan merasa tidak "sia-sia" menciptakan kita..
Maaf, Kata-kata ini memang pedas, tapi inilah cerminan rasa kasih kami pada sesama dan keluar dari sanubari saya yang paling dalam, saudaraku..
Karena saya ingin jadi motivator untuk diri saya dan sesama, agar hidup ini benar-benar bermanfaat. Dan Tuhan PASTI akan memberi kemudahan bagi orang yang memberikan jalan keluar / kemudahan atas kesulitan orang lain.
Mandiriinvesta selalu memberi support untuk pelatihan FOREX Trading...Apa keuntungannya?... Lebih lengkap Anda dapat baca pada MENU : Private Forex.
Bagi member Mandiriinvesta, yang telah memiliki minimal 7 id atau lebih atas nama anda sendiri, maka anda berhak mendapatkan sarana belajar Forex Trading, berupa Buku dan Software GRATIS.
Hubungi kami jika Anda belum mendapatkan buku dan software tersebut. JANGAN SUNGKAN-SUNGKAN contact kami baik via SMS atau Call, HP kami AKTIF 24 Jam non-STOP dalam sehari, 168 Jam dalam seminggu, 720 Jam dalam sebulan, dan 8.760 Jam dalam Setahun untuk saudaraku semua, tanpa terkecuali.
UANG memanglah penting, TAPI Mandiriinvesta LEBIH mengutamakan pertemanan, persahabatan, persaudaraan, maka KAPAN pun Anda Tour ke Yogyakarta, SINGGAHLAH di Gubug Mandiriinvesta.com.Gubug yang sederhana, tapi kami ingin MEMBAHAGIAKAN saudara-saudaraku...Meski hanya "Gubug" tapi kami ingin mencetak TRADER-TRADER handal dari balik sederhananya Gubug itu...Kami INGIN hidup ini bermanfaat bagi sesama, Ya...hanya FOREX TRADING yang kami bisa berikan untuk masa depan Anda, Saudaraku...
Penyebab kegagalan dalam trading disebabkan oleh :
1. Niat awal yang salah dalam menjalankan bisnis Forex. Maka muncullah Spekulasi, dan asal2an.
2. Tidak tepat dalam memilih perusahaan yang memfasilitasi trading forexnya. Perusahaan untung, tapi trader sering dirugikan. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memiliki sekuritas yang memadai, hacker mengancam dimana-mana.
3. Tidak tepat dalam menentukan Equity (modal) dan besaran volume/lot saat seseorang melakukan open posisi BUY/SELL. (lemahnya management modal dan resiko)
4. Lemahnya analisa teknikal ( membaca kecenderungan harga ) dan indikator, apalagi jika trader tidak dibekali dengan indikator yang memadai.
5. Lemahnya analisa fundamental ( menyikapi berita fundamental ) yang mampu mempengaruhi menggerakan harga pasar.
6. Tidak tersistem-nya trading plan.
7. Salah dalam menentukan type trading.
8. Tidak tersistem-nya psikologi trader, muncul sifat serakah setelah profit, takut, ragu-ragu atau balas dendam setelah loss. Faktor psikologi sangat luar biasa pengaruhnya dalam trading.
9. Tidak tepat waktu masuk pasar dalam menentukan Order BUY/SELL...dan masih banyak lagi...
Jadi untuk anda yang pernah GAGAL, mari kita evaluasi...Anda sebenarnya layak untuk menjadi TRADER handal
Pesan kami, JANGAN menyerah untuk terus belajar dan jika PROFIT telah anda dapatkan, tetaplah bersahaja dan sederhana, TIDAK perlu merubah "gaya hidup" yang berlebihan, ingat 2,5% dari hasil trading kami, kami berikan kepada mereka yang berhak menerimanya, agar menjadi berkah.
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ayo... rekan investasikan segera uang anda di tempat yang sangat tepat DI SINI
NegeriAds
Sabtu, 19 Juni 2010
http://klikdisini.com/prima
Label:
bisnis online,
duit cash,
gaji tunai,
i,
income tambahan tanpa batas,
investasi,
kaya lewat internet,
kebebasan finansial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar